" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum mawar dan sistem keluarga dalam islam < / h3 > " , " isi " :[ " ass . wr . wb . " , " ustadz , kita dapat temu hukum mawar dalam al - qur ' an cara komplit dan jelas sekali . namun laksana mudah - mudah sulit , atau sulit - sulit mudah . hal ini karena kait erat dengan sistem milik ( hak milik ) barang , hak dan tanggung jawab dalam keluarga ( mulai dari keluarga inti , sampai ke anak cucu , keponakan , dan bagai , atau keluarga besar ) , sampai ke tanggung jawab negara hadap warga . " , " yang ingin saya tanya adalah ada kitab atau buku yang urai cara jelas sistem keluarga dalam islam . sehingga , bila ada kasus , kita dengan mudah dapat rujuk . " , " contoh kasus : " , " orang suami larang isterinya untuk kerja . telah nikah beberapa tahun , karena suatu sebab , suami cerai isterinya . otomatis si isteri tidak punya apa - apa . untuk cari uang sendiri , wanita sebut alami susah . nah , siapa yang harus tanggung jawab hadap wanita sebut , jika dia tidak punya orang tua lagi , atau orang tua sudah sangat tua dan tidak mampu menafkai wanita sebut ? " , " ini hanya contoh kecil kasus . " , " terima kasih ustadz " , " wass . wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 20 november 2007 00 :39  " , "  4 . 900 views  n " , " n " , " n " , " ass . wr . wb . " , " ustadz , kita dapat temu hukum mawar dalam al - qur ' an cara komplit dan jelas sekali . namun laksana mudah - mudah sulit , atau sulit - sulit mudah . hal ini karena kait erat dengan sistem milik ( hak milik ) barang , hak dan tanggung jawab dalam keluarga ( mulai dari keluarga inti , sampai ke anak cucu , keponakan , dan bagai , atau keluarga besar ) , sampai ke tanggung jawab negara hadap warga . " , " yang ingin saya tanya adalah ada kitab atau buku yang urai cara jelas sistem keluarga dalam islam . sehingga , bila ada kasus , kita dengan mudah dapat rujuk . " , " contoh kasus : " , " orang suami larang isterinya untuk kerja . telah nikah beberapa tahun , karena suatu sebab , suami cerai isterinya . otomatis si isteri tidak punya apa - apa . untuk cari uang sendiri , wanita sebut alami susah . nah , siapa yang harus tanggung jawab hadap wanita sebut , jika dia tidak punya orang tua lagi , atau orang tua sudah sangat tua dan tidak mampu menafkai wanita sebut ? " , " ini hanya contoh kecil kasus . " , " terima kasih ustadz " , " wass . wr . wb . " , " n " , " r ndi dalam masyarakat islam yang ideal , harus ada baitulmal . nah para janda baik yang tinggal mati oleh suami atau yang cerai , maka baitulmal akan jadi tanggung nafkah . " , " alternatif lain adalah dari suami sendiri dari sejak masih status suami isteri . " , " baru alternatif tiga , wanita itu boleh kerja di luar rumah . tidak untuk nafkah diri sendiri . bila tidak ada baitulmal atau uang dari suami . " , " benar ketika orang wanita kerja di luar rumah dan dapat gaji , wanita itu sedang hilang hak istimewa bagai wanita mulia dan hormat . " , " lho kok begitu ? " , " karena benar dari sisi harta dan milik , orang wanita punya hak istimewa dalam islam . orang wanita tidak pernah disunnahkan , apalagi wajib , untuk cari nafkah untuk diri sendiri . kalau dia masih punya ayah , maka nafkah tanggung oleh ayah . dan kalau dia sudah suam , maka nafkah tanggung oleh suami . " , " nafkah adalah beri harta dari suami kepada isteri , di mana harta itu bukan milik sama lain harta itu kemudian jadi milik isteri . " , " namun yang lama ini lebih sering jadi adalah orang suami serah gaji kepada isteri untuk perlu hidup . di mana gaji itu olah - olah bukan milik isteri , lain milik dua . sehingga isteri tidak dapat apa - apa dari gaji suami . " , " harus , isteri dapat jatah khusus untuk diri , entah untuk tabung atau belanja , di mana dia punya account khusus yang wajib terus bayar oleh suami , di luar semua penting rumah tangga . sebab di luar nafkah isteri , suami tetap wajib biaya semua perlu hidup seperti makan , pakai , rumah dan perlu rumah tangga yang lain . " , " inti , orang isteri harus dapat ' gaji ' sendiri , di luar butuh rumah tangga . dan kalau isteri pandai tabung , maka dia akan punya tabung yang utuh , sebab dia tidak harus ambil tabung untuk biaya perlu . mau makan , sudah ada yang wajib beri makan . mau pakai , sudah ada yang wajib beri pakai . mau tempat tinggal , juga sudah ada yang wajib beri tempat tinggal . sementara ' gaji ' nya utuh bagai isteri . " , " dan beri nafkah ini dasar pada ayat al - quran al - kariem . " , " ( qs . an - nisa ' :34 ) " , " selain ada nafkah juga ada mahar . boleh bilang kalau hal itu laku belum akad nikah atau tuju ke arah nikah , nama mahar . dan bila telah nikah , nama nafkah . " , " tapi dua - dua jelas sekali , sepenuh nafkah itu adalah harta dari suami untuk beri sepenuh kepada isteri . jadi begitu nafkah beri , harta itu kemudian 100 milik isteri . " , " lucu , biasa di negeri kita , para wanita hanya beri mahar upa perangkat alat shalat yang nilai tidak lebih dari 100 ribu perak . padahal mahar ini benar bisa fungsi besar , yaitu bagai ' uang jamin ' buat isteri dari suami , untuk serius jalan rumah tangga . " , " kira - kita macam dp atau uang muka , atau uang deposit . seperti ketika anda mau tabung di bank , tidak anda harus punya jumlah uang dulu misal 1 juta . hanya beda , mahar ini sudah jadi hak milik isteri , tidak akan kembali . " , " maka cara tradisi , nilai cukup besar . dan karena saking besar , sehinga banyak orang yang kemudian lomba - lomba main besar - besar dalam mahar . untuk itu islam ajur agar jangan terlalu mahal . tetapi juga bukan arti harus selalu murah sekali , seperti sendal jepit atau cincin dari besi . " , " kasus wanita yang nikah hanya dengan sendal , cincin besi atau baca quran benar hanya kecuali saja . inti , mahal mahar bukan hal yang mutlak . dansama sekali tidak ada tentu bahwa mahal mahar jadi tidak boleh . " , " maka untuk cari titik imbang , perlu kapat nilai mahar di awal belum nikah . inti , anda suami tiba - tiba cerai , maka isteri tidak akan laba di phk . sebab di tangan sudah ada uang jamin yang cukup untuk biaya hidup kemudian . " , " karena mahar upa rumah kontra 20 pintu , atau angkot 10 unit , atau saham di usaha , dan terus . dari mahar itu saja , orang wanita sudah bisa hidup terus . " , " dan mahar itu tidak mengapa kalau mahal , sebab dalam islam , mahar itu bisa hutang . kalau suami berat untuk bayar mahar sekaligus , maka dia boleh bayar dengan sistem kredit . seperti kredit motor , mobil , atau rumah . " , " dan yang tarik , orang suami tidak akan pernah pikir main cerai isterinya begitu saja , kalau ketika bayar mahar saja sudah demikian berat . pasti suami akan pikir 1000 kali belum cerai isterinya . sebab arti dia akan hilang hak . hitung , dia rugi besar . "
